NOTA KESEPAKATAN BERSAMA KOMITE SEKOLAH.DOC

Setelah lebih dari satu tahun pandemic Covid-19 melanda negeri ini dan mengganggu kegiatan disegala sektor, termasuk juga sektor Pendidikan. Berdasarkan Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor 188/301/KEP/412.013/2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Desease 2019 di Kabupaten Bojonegoro dan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro no. 420/1505/412.201/2021 tentang Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, maka sebagai upaya persiapan pembelajaran tatap muka terbatas diera new normal SMP Negeri 2 Kedungadem melakukan Kesepakatan Bersama Komite Sekolah
Isi kesepakatan diantaranya:
- Pihak pertama bersedia melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dengan tetap menerapkan protocol kesehatan sebelum, selama dan setelah pembelajaran berlangsung
- Membentuk Tim Satgas penanggulangan penyebaran Covid-19 di sekolah
- Melengkapi sarana dan prasana sekolah terkait penerapan protocol kesehatan seperti:
- memastikan hand sanitizer tersedia di tempat yang sudah ditentukan
- menyiapkan ruang kelas steril dengan kapasitas maksimal 16 anak
- tempat cuci tangan dengan air mengalir,
- Memberikan surat ijin persetujuan dilakukan PTM Terbatas dari Orang Tua murid
- Melakukan pengecekan suhu tubuh kepada seluruh siswa, guru dan tenaga sekolah
- Mengawal anak agar tetap memakai masker dan tidak bergerombol
- Mengawal anak agar tetap menjaga jarak minimal 1,5 meter
- Melakukan penyemprotan disinfektan sebelum dan sesudah pembelajaran
- kantin sekolah tidak boleh buka
- anak membawa bekal sendiri dari rumah.
Link Download :NOTA KESEPAKATAN BERSAMA KOMITE SEKOLAH.DOC
Share This Post To :
Kembali ke Atas
Artikel Lainnya :
- SEKOLAH PENGGERAK
- MARI JAGA KETERSEDIAAN AIR DAN LINGKUNGAN
- APA ITU ASESMEN NASIONAL ?
- Materi 2 MPLS Kesadaran Berbangsa dan Bernegara
- Ramadhan Maghfirah
Kembali ke Atas