SEKOLAH PENGGERAK

Sesuai dengan keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor : 7883/C/HK.03/2022 tentang Penetapan Satuan pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angakatan III, bahwa SMPN 2 Kedungadem dinyatakan lolos dan di tetapkan sebagai Sekolah Penggerak Angkatan 3.
surat bisa dilihat disini
Share This Post To :
Kembali ke Atas
Artikel Lainnya :
- MARI JAGA KETERSEDIAAN AIR DAN LINGKUNGAN
- NOTA KESEPAKATAN BERSAMA KOMITE SEKOLAH.DOC
- APA ITU ASESMEN NASIONAL ?
- Materi 2 MPLS Kesadaran Berbangsa dan Bernegara
- Ramadhan Maghfirah
Kembali ke Atas